”Rangkap jabatan ini bukan semata soal gaji tambahan atau prestise simbolik. Ini adalah persoalan mendasar tata kelola negara dan pemerintahan,” kata Rusdy.
Pejabat kementerian, kata Rusdy, memiliki kewenangan regulatif dan administratif. Ketika orang yang sama duduk sebagai komisaris, dapat dipastikan orang tersebut menjadi bagian dari struktur yang seharusnya diawasi.
“Tidak akan ada mekanisme keseimbangan dan saling kontrol yang sehat ketika pengawas merangkap sebagai pelaksana. Pada akhirnya, konflik kepentingan yang dibiarkan tumbuh seperti ini pada akhirnya mencederai integritas institusi,” kata Rusdy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rusdy, BUMN akhirnya berisiko menjauh dari jatidiri sebagai entitas profesional yang mengutamakan efisiensi dan pelayanan publik, menjadi alat distribusi kekuasaan dan loyalitas politik. “Logika meritokrasi pun terancam digantikan oleh logika patronase atau hubungan saling menguntungkan antara penguasa dan klien,” tandas Rusdy.