Jakarta.TRANSATU.ID -JABATAN Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya diberikan kepada mereka yang memiliki kapasitas dan profesionalitas. Parameternya, setiap perusahaan negara didirikan untuk kepentingan kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara komprehensif.
“Karena itu, selayaknya jabatan komisaris pun tidak disandang rangkap oleh wakil menteri atau jabatan kenegaraan lainnya karena hal itu tidak elok dan tidak etis dilihat dari berbagai sudut pandang, bahkan dari sisi hukum ketatanegaraan di Indonesia. Janganlah memaksakan kehendak untuk melegitimasi kepentingan kelompok-kelompok tertentu di negara hukum yang jelas dan tegas yang sudah kita sepakati bersama,” kata Direktur Eksekutif Pranata Politik Nasional Rusdy Setiawan Putra di Jakarta, Selasa (13/6/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusdy mengatakan, larangan rangkap jabatan bagi menteri semestinya berlaku pula bagi wakil menteri. Alasannya, keduanya bagian dari struktur kekuasaan eksekutif di pemerintahan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya