- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta.TRANSATU.ID -JABATAN Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya diberikan kepada mereka yang memiliki kapasitas dan profesionalitas. Parameternya, setiap perusahaan negara didirikan untuk kepentingan kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara komprehensif.

“Karena itu, selayaknya jabatan komisaris pun tidak disandang rangkap oleh wakil menteri atau jabatan kenegaraan lainnya karena hal itu tidak elok dan tidak etis dilihat dari berbagai sudut pandang, bahkan dari sisi hukum ketatanegaraan di Indonesia. Janganlah memaksakan kehendak untuk melegitimasi kepentingan kelompok-kelompok tertentu di negara hukum yang jelas dan tegas yang sudah kita sepakati bersama,” kata Direktur Eksekutif Pranata Politik Nasional Rusdy Setiawan Putra di Jakarta, Selasa (13/6/25).

Rusdy mengatakan, larangan rangkap jabatan bagi menteri semestinya berlaku pula bagi wakil menteri. Alasannya, keduanya bagian dari struktur kekuasaan eksekutif di pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page