10 Ribu Karyawan Terkena PHK PT Raksasa Tekstil Sritex Jika di Tutup

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Stixer

Karyawan PT Stixer

Jakarta, Transatu.id — PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. “Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja di pabrik Sritex di Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025. lantaran tak membayar utang.

Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun. Utang mereka ke Indo Bharat hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang itu berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor, yang membuat mereka otomatis jatuh pailit.

Sritex melawan vonis tersebut dengan mengupayakan banding. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.(*)

Baca Juga :  Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Dinsos P3A Gelar Sosialisasi di Desa Parsanga
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Muhammad Fitra Terpilih sebagai Ketua HIPMI Peduli Provinsi Jambi
HUT Merangin Kades Tanjung Ilir Berikan Bantuan ke Lanjut Usia Dengan Dana Pribadi
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Aksi Solidaritas NGO dan Wartawan Pamekasan Turun Jalan Bantu Korban Banjir Aceh hingga Jember
Dari Duka Menjadi Cinta Sosial, Kisah Lahirnya BIP Sentuh Hati Peserta Anniversary
Mendapat Kabar Anak Yatim Piatu Kena Tumor, Lurah Mampun Langsung Ambil Tindakan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Senin, 2 Februari 2026 - 03:29 WIB

Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:37 WIB

Muhammad Fitra Terpilih sebagai Ketua HIPMI Peduli Provinsi Jambi

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:21 WIB

HUT Merangin Kades Tanjung Ilir Berikan Bantuan ke Lanjut Usia Dengan Dana Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:59 WIB

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page