Wali Kota Jambi Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Berlaku Mulai 22.00 WIB hingga 04.30 WIB

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Jambi

Wali kota Jambi

Jambi — Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja dan aktivitas kriminal. Wali Kota Jambi, dr. Maulana, resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 17 tahun, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam rapat koordinasi bersama camat, lurah, dan unsur Forkopimda, Selasa (14/10/2025), di Aula Kantor DPMPPA Kota Jambi.

“Langkah ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda, tapi untuk melindungi mereka dari aktivitas yang berpotensi menjerumuskan, seperti konvoi bermotor, balapan liar, maupun pergaulan bebas yang bisa berujung pada tindak kriminal,” ujar dr. Maulana.

Ia menegaskan, aturan tersebut mewajibkan anak-anak dan remaja di bawah 17 tahun untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam yang telah ditentukan, kecuali dalam keadaan mendesak dan disertai oleh orang tua atau wali.

“Kalau ada keperluan yang sifatnya mendesak, misalnya urusan keluarga atau pekerjaan tertentu, tentu masih bisa diberikan toleransi. Tapi kalau hanya nongkrong atau berkelompok di jalan tengah malam, akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Maulana juga menginstruksikan para lurah, camat, RT, dan instansi terkait untuk melakukan pendataan wilayah rawan kenakalan remaja dan potensi kriminalitas. Pihaknya juga menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk turut melakukan pembinaan dan patroli bersama.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu dukungan masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah untuk membina anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam hal negatif,” tambahnya.

Maulana juga menyebutkan, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan sosialisasi aturan tersebut ke sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMP dan SMA, melalui edukasi dan kegiatan pembinaan karakter.

“Kita ingin Kota Jambi tetap aman, tertib, dan generasi mudanya tumbuh dengan baik. Ini langkah pencegahan, bukan pengekangan,” tutup Wali Kota. (ahmad)

Baca Juga :  Pembahasan KUA-PPAS Telah Selesai, DPRD dan Bupati Sumenep Tandatangani Nota Kesepakatan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkat Inovasi E-SAPORA, Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Inotek Award Tahun 2025
Diskominfo Pamekasan Petakan Wilayah Black Spot, Dorong Percepatan Transformasi Digital
Diskominfo Pamekasan Perketat Pengawasan Dunia Digital, Fokus Tekan Judi Online di Kalangan Muda
Bupati Merangin Sampaikan ke 15 Temanggung, Semua Harus Mematuhi Hukum Negara dan Hukum Adat
Ketua DPRD Pamekasan: APBD 2026 Harus Menyentuh Kepentingan Rakyat
Aset Merangin Terancam Hancur Bantai Tambang Ilegal,nWabup A.Khafidh Cek Dam Betuk
Wartawan Dihadang Preman Yang Saat Mau Ambil Data Tambang Ilegal Dam Betuk
Wabup Pamekasan Dampingi Kapolda Jatim Dalam Kunjungan ke Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:00 WIB

Berkat Inovasi E-SAPORA, Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Inotek Award Tahun 2025

Kamis, 13 November 2025 - 13:21 WIB

Diskominfo Pamekasan Petakan Wilayah Black Spot, Dorong Percepatan Transformasi Digital

Kamis, 13 November 2025 - 12:36 WIB

Diskominfo Pamekasan Perketat Pengawasan Dunia Digital, Fokus Tekan Judi Online di Kalangan Muda

Selasa, 11 November 2025 - 02:03 WIB

Bupati Merangin Sampaikan ke 15 Temanggung, Semua Harus Mematuhi Hukum Negara dan Hukum Adat

Senin, 10 November 2025 - 18:26 WIB

Ketua DPRD Pamekasan: APBD 2026 Harus Menyentuh Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

Hukum dan Kriminal

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:51 WIB

You cannot copy content of this page