MERANGIN, Transatu.id — Wakil Bupati Merangin Khafid Moien menyesalkan tindakan Camat Batang Masumai tidak memahami aturan perundangan tentang desa.
Padahal kata Wabup, dirinya sudah dilantik 20 februari 2025, Kades Pulau Baru sudah sakit 9 bulan. Mengapa tidak dilaporkan segera, ini bisa buat kepala Bupati Pusing jika ada camat 24 kecamatan seperti ini.
“Permasalahan Desa Pulau Baru Kita sudah panggil keruangan saya, ada BPD Pulau Baru Asisten I, kesimpulannya laporan Sudah kirim ke pak bupati, ternyata sudah dicek kepala BPMD Andre belum ada sama sekali, ” ungkap Wakil Bupati Merangin Khafid Moein kepada Trasatu.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mendapat keterangan itu pun Wakil Bupati langsung mengarahkan rapat secepatnya hari Jumat jika perlu.
“Saya sudah arahkan supaya melakukan hari ini Jum’at rapat BPD dan buat daftar hadirnya, dari hasil itu perda ada undang undang tentang desa, 6 bulan Kades sakit tidak bisa melaksanakan tugas dapat diberhentikan, nah itu sudah 9 bulan , ” tegas Wabup Khafid Moien
Namun wabup sangat menyayangi tindakan camat Batang Masumai, Mengapa camat tidak mengacu aturan.
“Camat tolong baca aturan setiap peraturan daerah itu lengkap, apalagi yang terlibat dengan tugas camat,”kata Wabup ke Transatu.id.
Wabup juga akan menurunkan tim setelah mendapat laporan desa ke camat naik ke Bupati memerpiksa pak Sudirman kades pulau baru itu karena tidk menjalan tugas.
“Seharusnya pikir masalah desa bukan pikir perorangan, Jangan kades kita yang minta mundur diri, seharusnya kejar bola sebagai camat tau Aturan, ” ujarnya.
Selanjutnya juga Wabup juga berpesan, Jika ada 24 kecamatan seperti permasalahan Pulau Baru, bisa kacau pikiran pak bupati, saya dulu 24 desa yang saya urus waktu jadi camat Bangko, bupati itu hanya mendengar laporan selesai. Tapi gak, seperti itu, seharusnya masyarakat bisa menerima bantuan tambah lagi di hari Raya idul Fitri.
“Saya juga dapat informasi bendahara itu anaknya kepada desa, karena dalam aturan tidak dibolehkan takutnya Nepotisme, kalau kades itu tetap memaksa, kades itu yang mengurus sendiri, camatkan bisa menanyakan ke desa taat aturan. “Tutup Wabup.
Penulis : Kholil king