Usulan Kades Menjabat 9 Tahun, Didukung Bupati Baddrut Tamam

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu. ID- Pamekasan, Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam mendukung masa jabatan para kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode dari sebelumnya enam tahun.

 

Dia menegaskan, pihaknya siap mengawal para keinginan kepala desa tentang masa jabatan tersebut dengan melakukan langkah-langkah strategis. Karena hal itu berkaitan dengan pembangunan desa yang tidak cukup hanya dengan durasi enam tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Seluruh kades di Pamekasan, Madura, dan Jawa Timur yang sangat saya cintai, saya sependapat dengan para kades di seluruh Indonesia bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 39 ayat 1 memang sudah waktunya diubah. Karena periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi pemimpin di akar rumput,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  Peringati HPN, PIJP Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa 

 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pihaknya juga siap jika diminta untuk mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memberikan dukungan terhadap keinginan para kades tentang masa jabatan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Baddrut Tamam Langsung Sigap kunjungi korban Kebakaran di Desa Jambringin Kecamatan Proppo

 

“Karena dengan begitu, kontribusi, soliditas antara kita semua elemen yang mau berkontribusi untuk bangsa, mau membangun desa semakin nyata,” tegasnya.

 

Mantan anggota DPRD Jawa Timur ini memberikan semangat kepada para kades dalam memperjuangkan masa jabatan, hal itu tidak sebatas tentang jabatan melainkan maksimalisasi pengabdian kepada desa yang memerlukan waktu tidak sedikit.

Baca Juga :  AMI Mendesak Presiden RI dan Kemenkumham RI Menurunkan Tim Khusus Ke Lapas dan Rutan Yang Ada Di Jatim

 

“Saya Baddrut Tamam ada di belakang pak kades semuanya. Pertimbangannya, biar pengabdiannya semakin dalam, kinerjanya semakin panjang, dengan begitu kontribusinya kepada bangsa semakin luar biasa,” pungkasnya.

 

Selasa (17/1/2023), para kepala desa di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPR RI menuntut masa jabatan kades yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Tuntutan kades diamini oleh para anggota DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional”, Tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Urgensitas Populeritas Jalan Padang Lamo: Lupa Sebelum Terkenal, Diingat Setelah Jalinsum Lumpuh?*
Ciptakan Lingkungan Sehat Koramil 0826-04 Galis Bersama Warga Desa Tobungan Bersih-bersih Desa
Ketum AMI ; Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi
AMI Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran di Kanwil DJP Jatim I dan II
Rangkaian Pentas Seni Nifsyu Sya’ban Di Desa Branta Pesisir
Bantuan KASAD Terhadap Anak Stunting Di Salurkan Kodim 0826 Pamekasan
AMI Mendesak Presiden RI dan Kemenkumham RI Menurunkan Tim Khusus Ke Lapas dan Rutan Yang Ada Di Jatim
Tegur Suara Bising di Gudang, Anto di Serang Oknum Karyawan Toko

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:27 WIB

*Urgensitas Populeritas Jalan Padang Lamo: Lupa Sebelum Terkenal, Diingat Setelah Jalinsum Lumpuh?*

Jumat, 10 Maret 2023 - 02:52 WIB

Ciptakan Lingkungan Sehat Koramil 0826-04 Galis Bersama Warga Desa Tobungan Bersih-bersih Desa

Kamis, 9 Maret 2023 - 00:44 WIB

Ketum AMI ; Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi

Rabu, 8 Maret 2023 - 12:36 WIB

AMI Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran di Kanwil DJP Jatim I dan II

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:42 WIB

Rangkaian Pentas Seni Nifsyu Sya’ban Di Desa Branta Pesisir

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page