TNI AD Janji Transparan dan Tak Lindungi Prajurit Jadi Tersangka Penembak Mati 3 Polisi di Lampung

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan./ Foto - Kompas.com

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan./ Foto - Kompas.com

JAKARTA, Transatu.id – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan melindungi dua prajurit yang menjadi tersangka usai menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung.

Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan.

“TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

“Bahkan, pelanggaran-pelanggaran lain pun yang itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat, pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terlaku,” katanya lagi.

Wahyu mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak sudah berkali-kali menekankan bahwa prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal.

Setelah kasus di Lampung ini, menurut Wahyu, pimpinan TNI AD langsung melakukan evaluasi kepada semua jajaran.

“Sudah ingatkan kepada semua jajaran tidak ada yang terlibat dalam permasalahan ilegal,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, dua anggota TNI yang menembak tiga polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025, saat penggerebekan judi sabung ayam, ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka (penembakan tiga polisi) untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

Kopda B disangkakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, sementara Peltu YHL disangkakakan Pasal 303 KUHP.

Kedua anggota TNI ini resmi dijadikan sebagai tersangka untuk upaya penyelidikan lebih lanjut terkait tewasnya tiga polisi yang ditembak saat menggerebek tempat judi sabung ayam.(*)

Baca Juga :  Agus Mupi : Awalnya Kita Bikin Tempat Nongkrong, Cafe A5 Coffee Bakal Dilaunching
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai
11 Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan
Disdukcapil Sumenep Bakal Luncurkan Inovasi Melati
Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan
Wabup Sumenep Resmikan Smart Farming Holtikultura Di Desa Kasengan
Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan Lalin, Satlantas Polres Sumenep Dapat Penghargaan
Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:03 WIB

KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:54 WIB

Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:20 WIB

11 Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:50 WIB

Disdukcapil Sumenep Bakal Luncurkan Inovasi Melati

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:16 WIB

Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page