MERANGIN, Transatu.id — Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan berhasil mengamankan komplotan spesialis pencurian bongkar rumah dan kantor jum’at (25/04/2025), pukul 07.30 Wib di Kantor Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.
Ketiga trsangka berhasil diamankan merupakan warga muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, yakni berinisial RR (30), AS (29), A (21)
Kapolres Merangin AKBP Roni melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly kepada awak media mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut telah beraksi di berbagai tempat dan sangat meresahkan masyarakat.
“Benar, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah-rumah dan kantor yang kosong, setelah merasa aman merekan langsung melancarkan aksinya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, dan untuk diketahui bahwa dari ketiga tersangka yang diamankan, tersangka RR merupakan seorang residivis sedangkan tersangka A merupakan DPO kasus penggelapan mobil.” ujar Ruly.
Sementara ada juga penjelasan Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman, modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk dan langsung mengambil barang-barang inventaris milik Desa.
“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian dan tersangka ini kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” ungkap Fatkur Rohman.
Adapun barang-barang inventaris milik kantor Desa yang berhasil disita dari tangan tersangka pada saat itu berupa 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam pembelian tahun 2018, 1 (satu) unit laptop merk acer warna silver pembelian tahun 2019, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2021, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2024 dan 1 (satu) unit proyektor merk epson warna putih pembelian tahun 2022. Akibat dari peristiwa tersebut pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) .
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu juga Kades Bungo Tanjung mengirimkan papan ucapan bunga, mengucapkan terimakasih telah menangkap komplotan pencurian di Wilayah Tabir Selatan. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT