Berita | Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56 WIB
Pamekasan, Transatu – Kendaraan dinas berpelat merah semestinya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi. Aturan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri PAN-RB…
You cannot copy content of this page