Hukum dan Kriminal | Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB
TRANSATU.ID,PAMEKASAN– Warga Tlonto Raja, Pasean, Syaikhoni Rahman dinyatakan lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Hal itu, berdasarkan sidang putusan…
You cannot copy content of this page