PWI Merangin Kecam Pengusiran Wartawan Saat Audiensi Pemerintah dan Mahasiswa

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang Luar Pemerintah Bisa mengambil Alih dan mengusir Awak media saat hendak mau dilakukan Audiensi antara pemerintah dan HMI

Orang Luar Pemerintah Bisa mengambil Alih dan mengusir Awak media saat hendak mau dilakukan Audiensi antara pemerintah dan HMI

Merangin, 12 Juni 2025 — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin mengecam keras tindakan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan dalam forum audiensi antara pemerintah daerah dan mahasiswa yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Yang lebih memprihatinkan, tindakan pengusiran itu tidak dilakukan oleh unsur protokoler resmi, melainkan oleh oknum dari tim sukses Bupati, yang secara struktur tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas peliputan di forum publik.

“Forum audiensi antara pemerintah dan mahasiswa adalah ruang demokratis yang seharusnya terbuka, tidak hanya untuk peserta dialog, tetapi juga untuk media sebagai jembatan informasi publik. Pengusiran terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman yang mencederai kebebasan pers dan mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi,” tegas Ketua PWI Merangin, Nazarman, melalui sambungan telepon, Rabu (12/6/2025).

PWI Merangin menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi tugas jurnalistik—terlebih dengan cara intimidatif atau pengusiran fisik—merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi.

PWI Kabupaten Merangin mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. Apakah ada instruksi langsung yang melarang peliputan, ataukah ini merupakan bentuk pembiaran terhadap tindakan sewenang-wenang dari orang-orang di sekitar kekuasaan?

“Kami menuntut jaminan dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak ada klarifikasi dan langkah korektif, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Dewan Pers atau ke jalur hukum,” pungkas Nazarman.

PWI menegaskan kembali bahwa kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak seluruh warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.(*)

Baca Juga :  Tabung Gas Meledak Di Kalianget, Satu Orang Meninggal, Empat orang Luka Luka
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 Digelar di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Mediasi Berujung Damai, SAD Sampaikan maaf dan Janji Tak Ambil Lagi Sawit PT SAL
Panas! Wilayah Diklaim Desa Tetangga, Tokoh Sungai Bengkal Beberkan Bukti Kuat dan Tagih Janji Pemerintah
SAD Sepakat Damai dengan PT SAL, Komitmen Siap Jalankan Perjanjian Bersama
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
KPK Periksa Kontraktor dan Konsultan Proyek Dinas di RSUD Smart Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:39 WIB

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera

Minggu, 19 April 2026 - 15:22 WIB

Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 Digelar di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Minggu, 19 April 2026 - 02:30 WIB

Mediasi Berujung Damai, SAD Sampaikan maaf dan Janji Tak Ambil Lagi Sawit PT SAL

Sabtu, 18 April 2026 - 16:57 WIB

Panas! Wilayah Diklaim Desa Tetangga, Tokoh Sungai Bengkal Beberkan Bukti Kuat dan Tagih Janji Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 16:49 WIB

SAD Sepakat Damai dengan PT SAL, Komitmen Siap Jalankan Perjanjian Bersama

Berita Terbaru