Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Minggu (11/5/2025)

Dalam keterangan kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiati mengatakan melalui rilis group, Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ZA (42 tahun) dan HF (27 tahun), keduanya merupakan warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

“Barang Bukti yang Diamankan dari terlapor ZA adalah : Tiga (3) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total ± 0,26 gram (± 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram), Satu (1) alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, Satu (1) buah kopiah warna hitam,” kata kasi Humas Widiarti.

Dari terlapor HF adalah : Satu (1) poket sabu ukuran sedang dengan berat netto 72,28 gram, Tiga puluh (30) butir pil Inex seberat ± 10,86 gram, dibungkus sobekan plastik bening, sobekan plastik warna bening, satu (1) buah tas selempang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp200.000, satu (1) unit handphone merk Infinix warna silver dan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, nomor polisi M-5853-XF.

Baca Juga :  bank bjb Raih Predikat Top BUMD 2023 dari Infobank

Sedangkan, pada pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan di rumah ZA. Saat penggeledahan, ditemukan tiga poket kecil berisi sabu. Berdasarkan keterangan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari HF.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah HF di lokasi yang sama. Sekira pukul 23.30 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di kamar HF, ditemukan barang bukti sabu dan pil Inex dalam tas selempang.

“HF mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,’ ujarnya.

Kedua terlapor berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Cabup Sumenep Achmad Fauzi Komitmen Dorong Perkembangan E-Sport Sumenep 

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Rivanda,

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rokok Ilegal Merk Luxio Premium Beredar Bebas, Bea Cukai Madura Terkesan Mandul
PMII Pamekasan Nilai Revisi UU Kejaksaan Sarat Kepentingan Kekuasaan, Bukan Reformasi Penegakan Hukum
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Polres Merangin Gelar Bakti Kesehatan
Tidak Taat Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Merangin Nunggak Pajak 2025
Ketua IWO Merangin Sesalkan Pengusiran Wartawan Silakan Lapor Kepihak Berwajib
Donasi Umat Dimanfaatkan Sepenuhnya untuk Kebutuhan Pembangunan Jalan Longsor Desa Tanjung Pegantenan Pamekasan
Maraknya PETI di Batang Masumai Polisi dan Perangkat Desa Bersatu Tertibkan
Berhasil Ungkap Korupsi Proyek Pasar Tebo, SMSI Apresiasi Kinerja Kejari Tebo

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:04 WIB

Rokok Ilegal Merk Luxio Premium Beredar Bebas, Bea Cukai Madura Terkesan Mandul

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:30 WIB

PMII Pamekasan Nilai Revisi UU Kejaksaan Sarat Kepentingan Kekuasaan, Bukan Reformasi Penegakan Hukum

Jumat, 13 Juni 2025 - 03:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Polres Merangin Gelar Bakti Kesehatan

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:55 WIB

Tidak Taat Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Merangin Nunggak Pajak 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 03:50 WIB

Ketua IWO Merangin Sesalkan Pengusiran Wartawan Silakan Lapor Kepihak Berwajib

Berita Terbaru

Nasional

Saiful Chaniago Optimis Indonesia Bebas Miskin di 2026

Jumat, 13 Jun 2025 - 19:08 WIB

Membludak Emak-emak Hadiri Tablik Akbar PD BKMT Merangin 2025

Advertorial

Wabup A Khafidh Ajak Ibu-ibu BKMT Muliakan Al Quran

Jumat, 13 Jun 2025 - 11:59 WIB

You cannot copy content of this page