Transatu.id, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (25/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB,
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (44), warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan inex.
Penangkapan dilakukan di dalam kamar sebuah lokasi tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 poket plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 4,28 gram dan satu plastik klip berisi empat butir pil inex seberat 1,59 gram.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan elektrik, sedotan, sendok sabu, serta satu unit handphone," kata kasi humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Saat di interogasi tersangka MA mengakui, seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. "Saat ini, ia telah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Widi.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



