Transatu.id, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±100,35 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.40 WIB, di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam, dibungkus tisu putih serta dua lapis kantong plastik.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegas Akbp Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).



