Transatu.id, SUMENEP - Polres Sumenep terus berkomitmen berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.
Teranyar, Satresnarkoba berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,29 gram. Senin (01/12/2025) sekira pukul 20.20 wib di salah satu rumah milik warga desa Pamolokan.
Barang Narkoba jenis Sabu seberat 4,29 tersebut berhasil di amankan okeh Satresnarkoba dari seorang pria berinisial AM (46).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti melalui rilis group menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat bahwa diwilayah desa Pamolokan dan sekitarnya diresahkan dengan adanya peredaran narkoba.
Selanjutnya Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif dan pada saat petugas mendatangi tempat yang ditunjuk oleh masyarakat dan menemukan seseorang yang sesuai dengan yang dilaporkan maka, dilakukan penggerebekan yang diteruskan dengan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut," ungkap Widiarti. Selasa (02/12/2025).



