Pamekasan, Transatu - Penjabat Bupati Pamekasan Masrukin, perpanjang masa jabatan sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan, Rabu, 26/6/24.

Masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjafi delapan tahun dalam satu periode kepemimpinan kades. Bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati.

Menurut Masrukin, perpanjangan Kades tersebut berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang mengabulkan permintaan para kades beberapa bulan lalu.

"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujar Pj Bupati Pamekasan Masrukin saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa tambahan masa jabatan tersebut harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.