Transatu.Id,Ngawi- Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi,resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan perangkat desa,pada Kamis (25/09/2025),Acara yang berlangsung di Balai Desa Sumbersari ini di pimpin langsung oleh Kepala Desa Sumbersari Zwenly Setyo Pramono,ST. Adapun perangkat desa yang dilantik antara lain : Feriansah Adi Prasetyo sebagai Kepala Urusan Perencanaan Sixtus Adekarismawan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Winda Mariyani,SE Toni Novianto Sebagai Kepala Dusun Bulakrejo Dalam sambutannya,Kades Zwenly Setyo Pramono,ST. Menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa jabatan perangkat desa merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan,baik di hadapan masyarakat maupun Tuhan Yang Maha Esa "Jika ingin jadi kaya,jangan menjadi perangkat desa.Jabatan yang kita emban ini hanya titipan amanah dari Tuhan .Tugas utama kita adalah mengabdi,melayani dan menjadi pengayom bagi warga masyarakat,"Tegasnya Ia juga berharap perangkat yang baru dilantik mampu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kemajuan Desa Sumbersari .Dengan formasi perangkat yang kini sudah lengkap ,pelayanan kepada warga diharapkan dapat berjalan lebih maksimal . Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini di hadiri oleh Formpimcam Sine,Kepala Desa Sumbersari beserta jajaran perangkat dan stafnya , BPD,LPMD dan tamu undangan . Dasar Hukum Pelantikan Perangkat Desa Pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa berlandaskan pada regulasi yang berlaku, di antaranya: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 dan Pasal 50, yang mengatur tentang tugas, kewajiban, serta struktur perangkat desa. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan aturan tersebut, perangkat desa wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum menjalankan tugas sebagai bentuk komitmen moral dan hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan telah dilantiknya perangkat desa baru, Pemerintah Desa Sumbersari menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera