Transatu.id, SUMENEP - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal calon pengantin (Catin) baik laki laki atau perempuan minimal berumur 19 tahun

Sehingga untuk memberikan dorongan terhadap pihak orang tua catin atau catin sendiri, kepala KUA kecamatan Gili Genting, Kabupaten setempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan kepada anak sekolah di setiap lembaga pendidikan

"Disetiap peristiwa pernikahan selalu memberikan sosialisasi tentang usia minimal pelaksanaan pernikahan," kata kepala KUA Gili Genting Abdullah. S.Ag. M.Si. Kamis (17/07)/2925)

Selain itu, kata Abdullah, pihaknya melakukan sosialisasi di setiap lembaga pendidikan di tingkat SMA sederajat .

"Kami memberikan sosialisasi kepada para siswa yang mau masuk ke tingkat dewasa tentang pentingnya usia pernikahan yang ideal," jelasnya.