TRANSATU.ID,SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Tiga orang pejabat ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan senyap hingga penggeledahan maraton yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara ini diawali dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin.
“Awalnya kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti awal yang cukup, sejak 14 April kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Wagiyo saat rilis di Kantor Kejati Jatim, Jumat, 17 April 2026.
Dari hasil penyidikan tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik kantor maupun rumah para pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan intensif pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Wagiyo menjelaskan, modus operandi dalam perkara ini adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.
Padahal, sistem perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Namun dalam praktiknya, oknum di dinas terkait diduga meminta sejumlah uang agar proses perizinan bisa dipercepat.
“Kalau tidak ‘minta tolong’ atau tidak memberikan uang, izinnya tidak kunjung keluar. Ini terjadi pada banyak laporan yang kami terima,” tegasnya.
Adapun tarif pungutan bervariasi. Untuk izin pertambangan, perpanjangan izin dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin baru berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk perizinan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan total biaya bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta per izin.
Dana hasil pungutan tersebut kemudian diduga dibagi di antara para pelaku, termasuk mengalir ke pimpinan dinas.



