Transatu.id, SUMENEP - Pasca permohonan pra peradilan 2 rekannya dalam perkara korupsi BSI Cabang Sumenep ditolak hakim, kini giliran permohonan pra peradilan tersangka Subeki juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sidang yang berlangsung pada hari Jum’at, 5 April 2024, pukul 10.00 wib, di ruang sidang Utama kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan agenda sidang lanjutan pra peradilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa penyidik Kejari Sumenep terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Bni Syariah Cabang Sumenep Tahun 2016-2017 silam.

Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansyah SH., M.KN, dengan Panitera Zaini, SH. Para Advokat, kemudian JPU Harry Achmad Dwimaryono, S.H, yaitu agenda pembacaan Putusan sidang pra peradilan termohon atas Permohonan Pra Peradilan oleh Hakim Ketua.

"Pada intinya, bahwa penetapan tersangka sesuai dengan prosedur sehingga penetapan tersangka dinilai sah oleh Hakim, dan Hakim pra peradilan menilai, pemohon tidak bisa memenuhi pokok dalil pra peradilannya maka dari itu permohonan di tolak" kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Jumat (5/4/2024).

Menurut Kasi Intel Indra, dengan ditolaknya permohanan pra peradilan tersangka Subeki, maka pihaknya akan memastikan untuk terus melakukan pengembangan dan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh BSI Cabang Sumenep (dulu BNI Syariah).