TEBO – Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyoroti lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa BD bin Zuki, warga Suku Anak Dalam (SAD), dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
“Putusan kasasi MA sudah menguatkan hukuman tujuh tahun penjara, tapi eksekusinya belum dilakukan. Ini menyangkut marwah institusi kejaksaan,” ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.
Romy mengingatkan, kasus ini sempat viral ketika orang tua korban berjalan kaki dari Tebo ke Jakarta menuntut keadilan. Ia berharap Kejari segera bertindak tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi sejak awal 2025, namun pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. (ARD)
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
08 Oktober 2025 | 03:41 WIB
Foto: Dokumentasi Madura Satu

Pemda Lebak Bersama Usaid Erat, Gandeng KIM Dukung Program Peningkatan Literasi SP4N-LAPOR

Kades Rantau Manis Dapat Perhargaan Dari Pj Bupati BBGRM XXI Kabupaten Merangin 2024

Waw! Kecamatan Waru Jadi Sorotan, Selain Acara Jalan Santai Duga Bau Bisnis, Kini Warga Audiensi Soal Kasus Lain
