TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Mencuat pengakuan warga desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Salah satu warga setempat, Inisial H, mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL yang membengkak hingga 300 ribu rupiah per sertifikat, sedangkan dirinya membuat 12 sertifikat tanah, jadi keseluruhan harus membayar 3,6 juta rupiah. "Di desa Sana Tengah merata biayanya 300 ribu, padahal di desa lain, hanya dikenakan biaya 150 ribu per sertifikat," keluhnya kepada media transatu, Selasa 04 Maret 2025. Saat PTSL mau dimulai, Pihak perangkat desa mendatangi rumah warga dan menyampaikan syarat-syarat seperti KK dan KTP termasuk biayanya disebutkan 300 ribu, tanpa dijelaskan rincian dan peruntukannya. "Jadi saat pengajuan membayar uang muka, selebihnya dilunasi saat pengambilan sertifikat tanah, misal punya saya kan 12 sertifikat, jadi saat pengajuan bayar 100 ribu per sertifikat, total 1.2 juta, kemudian sisanya 2.4 juta dibayar ketika pengambilan sertifikat tanah itu," ungkapnya. Menurutnya, mayoritas masyarakat sebenarnya sudah mengetahui tentang program PTSL itu gratis, kalaupun ada biaya hanya 150 ribu untuk patok, materai dan administrasi lainnya, tapi saat itu masyarakat memilih diam. "Kami sebenarnya tidak terlalu keberatan, tapi andai dijelaskan rincian dan penggunaanya untuk apa saja, kan lebih baik dan mudah diterima oleh warga," pungkasnya. Selanjutnya, Warga inisial AW turut mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat di Sana Tengah, pihaknya mengajukan pembuatan 6 sertifikat tanah melalui PTSL diminta biaya keseluruhan 1,8 juta rupiah. "Kami bukannya perhitungan dan keberatan atas uang itu, tapi memang tidak ada penjelasan uang itu digunakan untuk apa, sedangkan uang kami itu hasil nguli mas," tutupnya. Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya bersama APH mengaku sudah melakukan penyuluhan program PTSL kepada warga Desa Sana Tenga termasuk penjelasan syarat dan biaya. Dalam SKB 3 menteri putuskan biaya PTSL area Jawa Bali sebesar 150 ribu, digunakan untuk keperluan materai, Patok, dan administrasi lainnya. "Syarat dan biayanya sudah disampaikan, selebihnya 300 ribu itu hasil kesepakatan perangkat desa dan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan," tutupnya. Terpisah, saat transatu.id mengkonfirmasi kepala Desa Sana Tengah, Sutrisno, pihaknya enggan merespon.