TRANSATU.ID,PAMEKASAN- Menjelang pelaksanaan pilkada 2024, aroma ketidaknetralan penyelenggara mulai terlihat ke permukaan. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memecat sekitar 10 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena tidak mampu menjaga netralitas. Mereka diduga terlibat kampanye dan memakai baju salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wabup Pamekasan.

Menanggapi hal itu, Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Pamekasan Imam S. Arizal mengaku tidak kaget. Pasalnya, dari pelaksanaan pemilu ke pemilu, selalu ada kasus serupa. Adanya penyelenggara yang main mata dengan kandidat ini dinilai bukan barang baru di kota batik.

“Pada pilkada 2018 lalu, ada sekitar 5 KPPS yang dipecat KPU Pamekasan karena tidak netral. Pada pemilu legislatif 2024, KPU Pamekasan juga pecat 2 anggota PPS (panitia pemungutan suara, red) karena hadir dan menerima amplop pada pertemuan dengan salah satu calon anggota DPRD,” kata Imam S. Arizal, Kamis, 21 November 2024.

Tidak hanya itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memecat Sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Pamekasan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Bahkan, kalau mau ditarik jauh ke belakang, pada DKPP juga pernah memecat seluruh komisioner KPU Pamekasan pada pelaksaan pilkada 2013 karena dinilai tidak profesional dan berpihak.

Fakta-fakta tersebut, lanjut Imam, membuat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara berkurang. Ketidaknetralan dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara ini dinilai dapat menghancurkan nilai-nilai demokrasi.