Bupati Sumenep: Mutasi Jabatan Merupakan Langkah Efektif Tingkatkan Layanan Publik
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, SUMENEP - Dalam rangka meningkatkan layanan publik serta efektivitas dan efisiensi, Bupati Sumenep melakukan mutasi dan promusi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon 2, dan pengawas eselon IV di tingkat kecamatan.
Penandatanganan surat keputusan terlaksana di pendopo keraton Soengenep. Rabu (14/01/2026).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, mutasi dan promusi jabatan merupakan upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah.
“Kami melakukan penataan dan mutasi, targetnya adalah kinerja perangkat daerah semakin optimal, yang ujung-ujungnya program pembangunan berjalan lebih efektif, dan pelayanan publik semakin meningkat kepada masyarakat,” kata Bupati kepada awak media.
Menurutnya, setiap ASN harus siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana saja sesuai kebutuhan organisasi, karena bagian dari komitmen sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Rotasi dan promosi jabatan memiliki peran penting dalam membangun kapasitas sumber daya manusia aparatur, dengan harapan memperluas wawasan, menambah pengalaman kerja, serta meningkatkan kemampuan manajerial dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks," tuturnya.
Sedangkan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon 2, yakni Ferdiansyah Tetrajaya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, Faruk Hanafi Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Agus Dwi Saputra Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anwar Syahroni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Moh. Iksan Kepala Dinas Pendidikan, Heru Santoso Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu, Rahman Riadi Kepala Dinas Sosial, Mustangin Kepala Dinas Ketenagankerjaan dan Benny Irawan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Selain itu, Bupati juga melakukan Rotasi dan Promosi sebanyak 69 pengawas eselon IV di tingkat Kecamatan.
Bupati mengatakan, seluruh proses mutasi jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan penilaian kinerja serta kompetensi ASN, sehingga bermakna optimistis peraturan ini mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan berorientasi pada hasil.
"Semoga para pejabat yang telah menduduki jabatannya dapat bekerja dengan baik sesuai mekanism yang ada, dan meningkatkan pelayanan publik sehingga tercapai pembangunan daerah yang berkelanjutan," yutupnya.
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Buka Layanan Urologi
Gelar Muscab I dan Pelantikan, Surahmat Nahkoda Baru Pemuda Pancasila Pamekasan Periode 2024-2029
Mahasiswa UTM Pasang Filter Air 1354, Warga Sawang Kini Lebih Mudah Akses Air Bersih