Transatu.id, SUMENEP -Warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial AT (38) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda jatim, karena telah melakukan tindak pidana membuat Bahan peledak (Handak) tanpa ijin.
Penangkapan terhadap tersangka AT atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di wilayah desa Pakondang Kecamatan Rubaru ada orang yang membuat Handak.
"Saat unit Resmob Polres Sumenep melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa Pakondang ada orang yang sedang membuat Handak," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. S.I.K melalui Kasi Humas Akp Widiarti, di rilis group. Minggu (02/02).
Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT,
"Tersangka AT dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya



