Transatu.id, Bangkalan — Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bangkalan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah kembali dibuktikan melalui pencairan klaim Asuransi Aurora Plus kepada ahli waris nasabah kredit yang telah meninggal dunia. Penyerahan klaim dilakukan secara langsung di kediaman almarhumah, Senin (2/1/2026).

Ahli waris yang menerima manfaat asuransi tersebut adalah Ahmat, suami dari almarhumah nasabah BRI. Klaim diberikan sebagai bentuk perlindungan finansial agar keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani kewajiban kredit yang masih berjalan.

Ahmat menyampaikan rasa syukur atas pencairan klaim asuransi yang dinilainya sangat membantu kondisi ekonomi keluarga. Ia juga mengapresiasi kemudahan proses pengajuan hingga pencairan dana yang dilakukan oleh pihak BRI.

“Alhamdulillah, prosesnya jelas dan tidak rumit. Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh jajaran BRI Bangkalan atas pendampingannya,” ungkap Ahmat.