Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah Baju yang terdapat darah (milik korban) dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah.

Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.

 

Dilain kesempatan Kasi Humas menghimbau kepada warga, agar tidak main hakim sendiri.