Baca Juga:26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI*
Aktivis PMII Pamekasan menambahkan bahwa makna “demokratis” di sini ditafsirkan sebagai pemilihan yang memenuhi asas LUBER JURDIL. Sedangkan DPRD atau Legislatif itu fungsinya adalah Legislasi, anggaran dan pengawasan, bukan memilih Eksekutif.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus memperjuangkan kedaulatan rakyat dengan menolak wacana mekanisme Pilkada dipilih DPRD yang sudah mencederai demokrasi," pungkasnya.



