"Pelapor beraktivitas di dalam rumah dan tidur sampai 00.05 Wib. Setelah terbangun mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ungkap Kapolres Henri Noveri

Lalu, Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan lidik terkait kasus tersebut dan mendapati TF sebagai pelaku pencurian tersebut, setelah dilakukan interogasi oleh penyidik TF melakukan pencurian bersama dengan FDP.

Selanjutnya Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap FDP pada Sabtu tanggal 2 November 2024, sekira pukul 20.00 Wib di dalam rumahnya di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep

"FDP berhasil di amankan dan dibawa ke Polres Sumenep, guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Suzuki SMASH warna biru hitam Nopol DA 4682 S Noka : MH1JFN110EK020665 Nosin : JFNE10014130 dan pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana," pungkasnya.