"Darii hasil interogasi terhadap tersangka H, oleh Petugas Resmob mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha FIZ bersama M warga desa Dasuk Laok ," ungkap Kasii Humas Widiarti. Minggu (02/02).

Selanjutnya, unit Resmob mengamankan tersangka M dan dibawa kekantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FIZ, Noka : MH34NS001RK02985, Nosin : 4NY003594.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun," tegasnya.