"Semua layanan menjadi satu pintu di MPP, bukan hanya layanan mengenai perijinan saja, akan tetap semua kebutuhan layanan ada baik Dinas yang lain," jelasnya
Dalam hal ini, sambung Rahman, para pemilik usaha dapat konsultasi terkait dengan OSS, RBA dan LKTM.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada para usaha untuk tertib administrasi dan pengembangan usahanya, sehingga dapat meningkatkan usaha dan pendapatannya," ujar Rahman.
"LKPM merupakan kegiatan yang wajib yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui website di OSS RBA," terangnya.
Mohammad Imam, salah satu pengusaha di Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa layanan yang di berikan oleh pemerintah yang ada di MPP sangat berguna bagi kami para pengusaha.



