Oleh karena itu, JPPR Pamekasan menilai wacana tersebut jelas merampas kedaulatan Rakyat dan sangat mencederai demokrasi. Kemudian mahalnya mahar politik itu bukan dari rakyat tapi dari Internal Partai itu sendiri.

Menurutnya, jika dipilih oleh DPRD maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi transaksi dan lobi politik yang justru akan lebih mahal daripada mekanisme Pilkada langsung dipilih oleh Rakyat.

"Seharusnya dalam negara demokrasi ini Kekuasaan tidak se enaknya mau mengubah aturan seperti wacana mekanisme Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung," Ujar ketua JPPR Pamekasan, Mawardi kepada media transatu, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia menuturkan bahwa penyelenggaraan Pilkada mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal 22E ayat (1) menerangkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Pasal ini secara eksplisit menyebut pemilihan umum, prinsip LUBER JURDIL yang terkandung di dalamnya menjadi asas universal demokrasi, yang juga diterapkan dalam Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis," terangnya.