Pada tahun 2021 lalu, seorang penggemar musik K-pop asal Indonesia melakukan speak up terhadap kekerasan yang dialaminya karena ia adalah penggemar K-pop. Penggemar ini (JF) menerima ujaran kebencian dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi hoax dan seolah-olah memperburuk citra fans K-pop di media sosial. Ia melawan hoax tersebut yang berakhir pada penyerangan kembali kepada dirinya yang membawa kehidupan pribadinya di luar konteks perdebatan tersebut.

Kondisi ini kemudian dapat dilihat dari kacamata feminisme. Feminisme pada dasarnya adalah sebuah teori dan kajian tentang gender yang menjunjung tinggi kesetaraan umat manusia, yaitu antara perempuan dan laki-laki. Teori ini berakar dari budaya patriarki yang mengakar dalam kehidupan masyarakat yang membawa perempuan pada tempat yang rendah. Stigmatisasi negatif terhadap perempuan penggemar K-pop yang identik dengan fanatis, tidak cerdas, dan memiliki IQ rendah menunjukkan bahwa pemikiran konvensional dan patriarkis tersebut masih hidup di tengah-tengah masyarakat. Anggapan terkait ‘perempuan lebih rendah’ dicerminkan melalui ujaran kebencian yang diterima oleh perempuan penggemar K-pop ini.

Berdasarkan kacamata feminis, kekerasan yang diterima oleh para penggemar perempuan K-pop merupakan hasil sistem patriarki dimana perempuan dianggap sebagai pihak yang rendah dan dipandang sebelah mata. Pandangan yang seksis ini membatasi kesempatan perempuan untuk mengekspresikan dirinya dengan bebas. Sebagai bentuk penolakan terhadap kebebasan berekspresi perempuan tersebut, muncullah kekerasan yang digunakan sebagai alat untuk menunjukkan kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Selain itu, perempuan sebagai pihak yang memiliki kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan sehingga dalam kasus kekerasan berbasis gender terhadap penggemar K-pop juga hampir seluruhnya ditujukan kepada perempuan.