Dia mengungkapkan, proses penyusunan Perbup RDTR itu berbeda dengan Perbup laiannya. Sebab, nantinya akan melibatkan berbagai kementerian.

“Nanti akan dibahas bersama menteri, kami akan diundang untuk menbahas rancangan Perbup tersebut. Jadi, ini sifatnya nasional pasti butuh waktu,” jelasnya

Pihaknya menargetkan Perbup tersebut sudah tuntas pada pertenagahan tahun 2025 mendatang. Makanya, prosesnya penyusunannya pun digenjot.

Hariyanto Effendi menambahkan, untuk saat ini fokus kajian RDTR itu Wilayah Perencaan 1 (WP 1). Yaitu meliputi Kecamatan Kota, Batuan dan Kalianget. “Detilnya di wilayah 1 dulu, baru berikutnya menyusul wilayah lain setelah tuntas,” tegasnya

Keberadaan RDTR itu nantinya akan terhubung langsung dengan OSS (Online Single Submission), untuk perizinan. Jadi, nanti masuk dalam sistem OSS. “Jadi, soal perizinan harus sesuai dengan RDTR, jika tidak tidak bisa langsung tertolak,” pungkasnya.