"F menggondol motor yang sedang dinoarkir di Musholla dusun Bingung Rt004 RW 010 desa Batu Putih Laok Kecamatan Batu Putih," papar Widi.

Saat ini tersangka F diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya pelaku F akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP," pungkasnya.