Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke kantor Bea Cukai Madura dalam penanganan perkaranya.

"Atas rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,"ujarnya.

Tim peneliti perkara pada Kantor Bea Cukai Madura telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Perkara tersebut diselesaikan dengan Ultimum Remedium, dimana terduga pelaku membayar sanksi administrasi,"pungkasnya.

Sementara itu, kami berusaha mendapatkan keterangan dari Kapolsek Larangan, Iptu Kadarisman dan Pemilik merk rokok Just Full, H. Junaidi, Namun yang bersangkutan enggan berkomentar, baik melalui pesan WhatsApp maupun telpon.