“Dari semua rancangan Raperda ini, kami harapkan dapat dipergunakan oleh pihak pengusul untuk memaparkan beberapa hal pokok terkait muatan materi rancangan perda yang dapat disertai dengan penjelasan mengenai pertimbangan filosofis, pertimbangan normatif dan sosiologis,” kata ketua DPRD Sumenep KH Hamid Ali Munir.
Hamid berharap agar 4 (empat) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep tahun 2023 yang akan dibahas oleh Pansus DPRD dapat selesai tepat waktu mengingat padatnya agenda kegiatan yang harus dirampungkan seperti pembahasan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menjelaskan, usulan Raperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033 dilakukan karena penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah.
Tujuannya adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Tujuan penataan ruang, pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.



