"Bagi anak yang masih di bawah usia 5 tahun, tidak usah mencantumkan foto, namun bagi anak yang memiliki usia di atas 5 tahun, harus melampirkan foto. Jadi beda dengan perekaman e-KTP yang harus orang bersangkutan hadir atau datang ke tempat perekaman," terangnya.
Baca Juga:Akselerasi Ekonomi, bank bjb Terlibat dalam Kredit Sindikasi Pembangunan Pabrik Pusri IIIB
Bagi anak yang belum memiliki KIA sambung Wahasa bagi anak yang sudah harus punya KTP, maka dia cukup melakukan rekaman e-KTP di Disdukcapil setempat atau tempat terdekat dimana ada perekaman.
"Di tiap Kecamatan kita saat ini sudah semua ada pelayanan untuk kemudahan pengurusan KTP, dan semuanya gratis tidak dipungut biaya sepeser pun," tegasnya.



