Mutasi jabatan ungkap Fauzi, merupakan suatu penyegaran jabatan dan hal yang biasa dilingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.

Seperti, yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas sudah 5 tahun. "Jadi ini adalah bentuk penyegaran kepada pejabat yang telah menjabat lebih 5 tahun di satu tempat, untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan mengembangkan inovasi," paparnya.

"Semoga, mutasi ini memberikan peningkatan pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan slogan Bismillah melayani," pungkasnya.