Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, SUMENEP - Polres Sumenep Polda Jatim melalui Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor,(Cranmur) dengan tempat kejadian perkara di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 05.00 WIB
Tersangka atas nama H (49) Alamat Dusun. Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabuoaten setempat, dan M (34) Alamat Dusun. Madungan Desa. Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten setempat.
Kapolres Sumenep melalui kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyampaikan bahwa penangkapan terhadap dua orang spesialis curanmor tersebut atas adanya laporan bahwa ada kejadian pencurian satu unit sepeda motor.
Sehingga Unit Resmob bergerak cepat mencari informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan pihak Resmob berhasil mendeteksi keberadaan tersangka H warga desa Jaba'an Kecamatan Manding dan menangkapnya.
"Darii hasil interogasi terhadap tersangka H, oleh Petugas Resmob mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha FIZ bersama M warga desa Dasuk Laok ," ungkap Kasii Humas Widiarti. Minggu (02/02).
Selanjutnya, unit Resmob mengamankan tersangka M dan dibawa kekantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FIZ, Noka : MH34NS001RK02985, Nosin : 4NY003594.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun," tegasnya.