Transatu.id, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan. Aksi pencurian terungkap setelah pihak takmir masjid melaporkan hilangnya kotak amal kepada pelapor berinisial A.E., yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua orang pria tak dikenal memasuki area perumahan menggunakan sepeda motor. Tak berselang lama, keduanya keluar dengan membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal yang dicuri. Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum dan Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (52), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kotak amal tersebut dengan cara membungkusnya menggunakan terpal agar tidak diketahui warga sekitar. Uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu buah kotak amal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.