Transatu.id, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa, Timur menggelar Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Sumenep tentang penentu pembahasan

4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (02/10/2023) kemarin.

Empat Raperda tersebut adalah, Raperda usulan kepala daerah tentang Rancangan Perda perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.

Sedangkan 3 Raperda prakarsa DPRD meliputi, Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian pencemaran airoermukaan bagi usaha tambak udang.

Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, setiap rancangan Perda baik yang diusulkan oleh kepala daerah maupun DPRD, harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul. Ini merupakan tahapan pertama dari pembicaraan tingkat satu dari pembahasan setiap rancangan Perda.