Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup menjadi tugas pemerintah untuk menertibkan kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Topografi wilayah kabupaten pamekasan sangat bervariasi, ada berupa dataran, pembukitan dan ada juga yang pegunungan.
Kegiatan pertambangan galin c yang dilakukan oleh penambang di kabupaten pamekasan bukan suatu hal yang baru, namun yang menjadi sorotan akhir-akhir ini karena banyaknya pelaku tambang tidak menghiraukan regulasi sehingga hal itu dapat menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan, bencana alam seperti longsor, banjir yang melanda bumi gerbang salam, akibat tidak diterapkannya good mining practices (teknik pertambangan yang baik) dalam praktik pertambangan serta tidak melaksanakan upaya reklamasi dan pasca tambang.
Melihat dari aspek geografis yang ada di Madura khususnya di kabupaten pamekasan sebagai instrumen mendorong kemajuan ekonomi di daerah tersebut tentu hal ini akan menjadi hal paling fundamental untuk di kelola pemerintah sehingga pertambangan yang ada di kabupaten pamekasan bisa di pelihara oleh pemerintah sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dalam sektor perekonomian.
Namun disisi lain dalam unsur kajian data, bahwa dalam aspek sumber daya alam terutama dalam sektor galian c masih banyak di kabupaten Pamekasan yang tidak mengantongi izin beroperasi, padahal dalam penerapan perizinan pertambangan sudah diatur dalam Undang-Undang no 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang no 4 tahun 2009 dalam BAB VII Pasal 36 ayat 1 dan 2.