Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pabrik rokok di tengah sawah dilindungi

Ilustrasi pabrik rokok di tengah sawah dilindungi

Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) kembali menyoroti tata kelola perizinan industri di Kabupaten Pamekasan. Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menilai terdapat indikasi maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.

Menurut Riyan sapaan akrabnya, sejumlah temuan lapangan LP3 menunjukkan beberapa bangunan industri pabrik rokok, berdiri pada kawasan yang diduga kuat termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wilayah yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa regulasi yang sangat ketat.

Baca Juga :  Kunjungi Perbaikan Jalan Swadaya, Warga Panaan Palengan Apresiasi Bantuan Bupati Pamekasan

“Kami menemukan beberapa bangunan pabrik rokok berdiri di lokasi yang menurut peta tata ruang masih tercatat sebagai lahan sawah dilindungi. Jika benar izin-izin itu dikeluarkan tanpa verifikasi lapangan, maka ini sangat berbahaya dan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Riyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai bahwa penerbitan IUKI tidak boleh hanya mengandalkan sistem OSS dan surat pernyataan pemohon, tanpa pengecekan lapangan dari dinas yang berwenang.

Menurutnya, pola seperti ini berpotensi menyebabkan perusahaan mendapatkan legalitas meski berada pada zona yang bertentangan dengan RTRW dan perlindungan lahan pangan.

Baca Juga :  Sinergitas Kodim 0829 dan Polres Bangkalan Gelar Pengajian Bersama di Bulan Ramadhan

“IUKI yang keluar seolah otomatis, hanya berdasarkan pernyataan pemohon bahwa lokasi sesuai tata ruang. Padahal dinas wajib mengecek langsung. Kalau hanya percaya pada formulir, bagaimana memastikan tidak ada pelanggaran zonasi? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Riyadlus menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh isu strategis terkait ketahanan pangan, terlebih ketika Kabupaten Pamekasan memiliki ruang LP2B yang terbatas.

Baca Juga :  Ketegasan Bupati di Sorot DPRD Merangin Banyaknya Kekosongan Jabatan OPD

Ia menilai lemahnya pengawasan justru membuka celah bagi terjadinya alih fungsi lahan sawah produktif, mengancam keberlanjutan pertanian, dan berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.

“Kalau sawah-sawah produktif dibiarkan berubah menjadi pabrik, apa yang tersisa untuk petani? Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi menyangkut masa depan pangan Pamekasan,” ujar Riyadlus.

LP3 meminta DPMPTSP untuk membuka kembali seluruh proses perizinan industri yang telah dikeluarkan, dan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada izin yang terbit pada lokasi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid Cikar Tidak Komitmen Ucapkan Proyek RTH Selesai Cepat, Malah 2026 Lanjut kerja
Buka Gubernur Cup Futsal 2026, Al Haris: Cari Bibit Berprestasi, Jalin Persaudaraan dan Jaga Sportivitas
Bupati Sumenep: Mutasi Jabatan Merupakan Langkah Efektif Tingkatkan Layanan Publik
Mediasi Warga Dengan PT Tal Tebo Belum Putus Alasan Titik Koordinat
Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1
Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi
JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
RSUDMA Sumenep Tahun 2026 Siap Memasuki Rumah Sakit Berbasis Kompetensi 

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:32 WIB

Kabid Cikar Tidak Komitmen Ucapkan Proyek RTH Selesai Cepat, Malah 2026 Lanjut kerja

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:30 WIB

Buka Gubernur Cup Futsal 2026, Al Haris: Cari Bibit Berprestasi, Jalin Persaudaraan dan Jaga Sportivitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:55 WIB

Mediasi Warga Dengan PT Tal Tebo Belum Putus Alasan Titik Koordinat

Senin, 12 Januari 2026 - 17:58 WIB

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1

Senin, 12 Januari 2026 - 06:10 WIB

Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Wakil gubernur Jambi bersama kadis pmd Merangin

Pemerintah

Merangin Promosikan Desa Wisata di Hari Desa Nasional

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:25 WIB

You cannot copy content of this page