Transatu.id,TEBO- Dalam keterangan pers nya penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Sindi, bahwa kepada sejumlah wartawan berujar, bahwa rapat mediasi yang dipimpinnya ialah terkait dengan permasalahan desa Mangunjayo Kecamatan Tebo Tengah.
Selain itu kata Sindi, Kepala desa (Kades) Mangunjayo dan perangkatnya dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) serta seluruh anggotanya pada saat mediasi punya alasan masing-masing, Kamis 17 April 2025.
Sindi mengungkapkan, bahwa hasil mediasi tersebut keputusannya, pertama adalah, kedua belah pihak sudah menyadari masing-masing kemudian kedua, BPD mengajak pemerintah desa (Pemdes) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) yakni melakukan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan yang ada di desa.
“Selanjutnya yang ketiga lanjut Sindi, Pemdes, dalam hal ini Kades Mangunjayo beserta perangkat akan membicarakan di intern perangkat desa terlebih dahulu.
Berkaitan dengan hal ini tegas Sindi, yang terpenting untuk kepentingan rakyat dan masyarakat desa Mangunjayo adalah segala-galanya.
Namun demikian Pj Sekda Tebo Sindi ketika di tanya wartawan terkait sanksi teguran yang di tandatangani Bupati Tebo berupa surat peringatan (SP 3) anggota BPD Mangunjayo, menolak dan mengalihkan jawabannya, dia bilang ini untuk kepentingan masyarakat bersama rakyat adalah di atas segalanya. (*)