Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWC NU Lenteng Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Sumenep – Pelaku pembakaran kayu properti milik MWCNU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur berhasil diamankan oleh Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satyo Kentriko, S.I.K menyampaikan, melalui proses penyelidikan yang insentif dan melibatkan dari tim labfor Polda Jatim akhirnya dapat meringkus pelaku pembakaran kayu properti milik MWCNU Kecamatan Lenteng.

“Secara insentif para anggota Polres Sumenep berhasil meringkus pelaku pembakaran kayu properti milik MWCNU Kecamatan Lenteng,” kata Kapolres Edo

Kapolres Edo menjelaskan bahwa tersangka tersebut berinisial S (44) alamat desa Jambu. “Pelaku berinisial S yang menekuni profesi supir alamat desa Jambu Kecamatan Lenteng, Kabupaten setempat,” kata Kapolres Edo.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, satu kantong plastik abu, sisa k Bakaran dari TKP1 dan abu dari TKP 2 satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Sukseskan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-754

Bahkan, Kapolres menerangkan bahwa modus Operandi pelaku adalah merasa jengkel karena MWCNU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan dusun Tambak dan saluran irigasi.

Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

Baca Juga :  BNI Beri Bonus Saldo Gopay melalui Program MAKSI

“Pelaku S melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas,” terangnya.

Kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut.

“Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah ),” papar Edo.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PWI Sebut, Pendukung Bupati Merangin Tuding Pengkritik Pasukan Sakit Hati Salah Alamat
Fakta Lapangan Tak Masuk BAP, Sidang Rosul Hanya Bahas Kasus Sapi, Padahal Sajam dan Sabu Ditemukan Saat Penangkapan
Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan
Pemerintah Desa Talang Gelar Musdessus , Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Tanam Pohon, Tanam Harapan, Deklarasi Bangkalan Berbagi Dimulai dengan Aksi Nyata
Efisiensi Anggaran Berkurang, Mampukah Dokter Spesialis Bertahan di RS Umum Merangin Dari Rp 3 Miliar Dipangkas Jadi 1,4 M
Warga Beluran Panjang Tabir Pertanyaan Keterbukaan Informasi Koperasi Merah Putih Kurang Akurat
Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:42 WIB

Ketua PWI Sebut, Pendukung Bupati Merangin Tuding Pengkritik Pasukan Sakit Hati Salah Alamat

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:36 WIB

Fakta Lapangan Tak Masuk BAP, Sidang Rosul Hanya Bahas Kasus Sapi, Padahal Sajam dan Sabu Ditemukan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:18 WIB

Tanam Pohon, Tanam Harapan, Deklarasi Bangkalan Berbagi Dimulai dengan Aksi Nyata

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:06 WIB

Efisiensi Anggaran Berkurang, Mampukah Dokter Spesialis Bertahan di RS Umum Merangin Dari Rp 3 Miliar Dipangkas Jadi 1,4 M

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page