Gerak Cepat, Polsek Saronggi Ringkus Kawanan Pencuri Kabel Listrik PLN

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, Sumenep – Polsek Saronggi, Polres Sumenep berhasil meringkus tiga orang yang diduga telah mencuri kabel listrik milik PLN UP3 Madura yang berada di gudang PLN UP3 jalan raya Saronggi, dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten setempat.

Penangkapan terhadap ketiga pencuri tersebut atas laporan MS yang merupakan Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal pada hari Sabtu 04 November 2023 di Gudangnya telah terjadi pencurian kabel listrik jenis A3C.

Baca Juga :  Warga Perumahan Griya AL-Akma Temukan Pasangan Suami Istri Gantung Diri

Selanjutnya Anggota Polsek Saronggi bergerak cepat melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian kabel listrik milik PT PT. Purnama Aura Elektrikal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, petugas mendapat informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista Kecamatan Lenteng, dan petugas segera meluncur.

“Benar keberadaan mobil yang di pakai untuk mencuri kabel listrik berada di desa Daremista dan petugas melakukan penangkapan terduga yang berinisial TP (33) alamat desa Daremista kecamatan Lenteng,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Minggu (05/11).

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Gelar Jum'at Curhat di Masjid Baitul Amal Talango

Dari hasil interogasi petugas terhadap terduga TP mengakui saat melakukan pencurian bersama dua temannya yaitu LF (23) alamat kelurahan Banselok Kecamatan Kota Sumeneo dan RY (23) alamat desa Panduan Kecamatan Kota Sumenep.

“Petugas melakukan pengembangan dan tidak begitu lama petugas berhasil meringkus LF dan RY,” ungkap Widiarti.

Baca Juga :  Bentuk Pelayanan Kesehatan, Bupati Sumenep Serahkan 29 Mobil Pusling Kepada Puskesmas

Atas peristiwa yang dilakukan oleh ketiga kawanan pencuri, PT. Purnama Aura Elektrikal mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta

Barang Bukti yang diamankan berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, satu unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC nomor rangka MHKP3CA1JLK218606 dan nomer mesin 3SZDGZ4355

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana,” tegas Widi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PWI Sebut, Pendukung Bupati Merangin Tuding Pengkritik Pasukan Sakit Hati Salah Alamat
Fakta Lapangan Tak Masuk BAP, Sidang Rosul Hanya Bahas Kasus Sapi, Padahal Sajam dan Sabu Ditemukan Saat Penangkapan
Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan
Pemerintah Desa Talang Gelar Musdessus , Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Tanam Pohon, Tanam Harapan, Deklarasi Bangkalan Berbagi Dimulai dengan Aksi Nyata
Efisiensi Anggaran Berkurang, Mampukah Dokter Spesialis Bertahan di RS Umum Merangin Dari Rp 3 Miliar Dipangkas Jadi 1,4 M
Warga Beluran Panjang Tabir Pertanyaan Keterbukaan Informasi Koperasi Merah Putih Kurang Akurat
Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:42 WIB

Ketua PWI Sebut, Pendukung Bupati Merangin Tuding Pengkritik Pasukan Sakit Hati Salah Alamat

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:36 WIB

Fakta Lapangan Tak Masuk BAP, Sidang Rosul Hanya Bahas Kasus Sapi, Padahal Sajam dan Sabu Ditemukan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:18 WIB

Tanam Pohon, Tanam Harapan, Deklarasi Bangkalan Berbagi Dimulai dengan Aksi Nyata

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:06 WIB

Efisiensi Anggaran Berkurang, Mampukah Dokter Spesialis Bertahan di RS Umum Merangin Dari Rp 3 Miliar Dipangkas Jadi 1,4 M

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page