DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan 4 Raperda

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa, Timur menggelar Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Sumenep tentang penentu pembahasan

4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (02/10/2023) kemarin.

Empat Raperda tersebut adalah, Raperda usulan kepala daerah tentang Rancangan Perda perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan 3 Raperda prakarsa DPRD meliputi, Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian pencemaran airoermukaan bagi usaha tambak udang.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Apresiasi Program Sadel Cepak

Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, setiap rancangan Perda baik yang diusulkan oleh kepala daerah maupun DPRD, harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul. Ini merupakan tahapan pertama dari pembicaraan tingkat satu dari pembahasan setiap rancangan Perda.

“Dari semua rancangan Raperda ini, kami harapkan dapat dipergunakan oleh pihak pengusul untuk memaparkan beberapa hal pokok terkait muatan materi rancangan perda yang dapat disertai dengan penjelasan mengenai pertimbangan filosofis, pertimbangan normatif dan sosiologis,” kata ketua DPRD Sumenep KH Hamid Ali Munir.

Baca Juga :  DPRD Mencak Perusahaan, Gubernur Jambi Kecewa Dengan Sikap Arogansi DPRD Merangin, Bertolak Belakang Dengan Prabowo

Hamid berharap agar 4 (empat) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep tahun 2023 yang akan dibahas oleh Pansus DPRD dapat selesai tepat waktu mengingat padatnya agenda kegiatan yang harus dirampungkan seperti pembahasan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menjelaskan, usulan Raperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033 dilakukan karena penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah.

Baca Juga :  Komisi VIII DPRD Sumenep Meminta Harus Jelas Terkait Anggaran APBD untuk Daratan dan Kepulauan

Tujuannya adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Tujuan penataan ruang, pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.

“Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Merangin Siapkan Lintas Komisi Selesaikan Polemik PT AIP
Larangan Olahraga di Area Kantor Bupati Pamekasan, Pemerintah Dinilai Menghalangi Masyarakat Hidup Sehat
Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung*
Penjelasan Kabag Umum Akui BH 1 F Nunggak Pajak, Itu Karena Menunggu Mobil Baru
Disindir Dewan masalah pajak, Eh Rupanya Mobil bupati nunggak, diiringgi 628 Kendaraan Dinas Tercatat Pajak Selama 2 Tahun
PT SGN tabsel Dukung Program ketahanan pangan bersama kapolsek dan desa Antoi tabir selatan
Ketegasan Bupati di Sorot DPRD Merangin Banyaknya Kekosongan Jabatan OPD
Dewan Sebut Hari Ini 1200 Guru di Merangin Bisa Tersenyum

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 05:41 WIB

DPRD Merangin Siapkan Lintas Komisi Selesaikan Polemik PT AIP

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:40 WIB

Larangan Olahraga di Area Kantor Bupati Pamekasan, Pemerintah Dinilai Menghalangi Masyarakat Hidup Sehat

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:19 WIB

Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung*

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:42 WIB

Disindir Dewan masalah pajak, Eh Rupanya Mobil bupati nunggak, diiringgi 628 Kendaraan Dinas Tercatat Pajak Selama 2 Tahun

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:00 WIB

PT SGN tabsel Dukung Program ketahanan pangan bersama kapolsek dan desa Antoi tabir selatan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page