DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (foto/detikcom)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (foto/detikcom)

Transatu.id Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) merombak posisi sejumlah hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN). Sahroni menyarankan perombakan posisi hakim dilakukan setahun sekali.
“Normalnya (perombakan) satu tahun sekali,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Meski begitu, Sahroni mengapresiasi kebijakan MA merombak posisi hakim-hakim di Indonesia. Namun, kata dia, meski terdapat kebijakan perombakan, perilaku hakim tetap harus diwaspadai.

“Saya setuju dengan kebijakan mutasi dan rolling hakim ini. Karena memang ada tendensi hakim yang lama di suatu daerah menjadi ‘langganan’ mafia-mafia kasus di daerah tersebut. Ini yang harus kita semua antisipasi,” jelasnya.

“Cuma ya kita semua harus tetap awasi mekanisme penempatannya, jangan sampai prosesnya didasarkan pada pesanan pihak-pihak tertentu,” imbuh dia.

Mahkamah Agung sebelumnya buka suara mengenai perombakan besar-besaran hakim dan ketua pengadilan negeri di sejumlah daerah di Indonesia. MA mengatakan alasan perombakan untuk penyegaran.

“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/4).

Yanto mengatakan susunan mutasi hakim ini diputus dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar Selasa, 22 April 2025. Yanto menjelaskan rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Akhir-akhir ini diketahui beberapa hakim terjerat kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas atau lepas, seperti hakim yang mengadili Ronald Tannur dan hakim terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Untuk diketahui, dalam daftar hasil rapim MA tertulis, ada 199 hakim yang dimutasi. Mereka semua terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan.

Baca Juga :  Gedung Satpas SIM Polres Pamekasan Di Resmikan Kapolda Jatim
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand
Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global
Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru
Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional
Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja
PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang
Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:49 WIB

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:36 WIB

Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:49 WIB

Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:58 WIB

Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 04:13 WIB

Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page