TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa keluarga korban kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta mulai ada titik terang.
Terdakwa anak korban, Ali Wahdi dan Sulimah menghadirkan dua saksi dalam sidang ke 3 di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Selasa 15 April 2025.
Dihadapan majelis hakim, saksi Samsuri dan Salhah menyampaikan fakta yang mengejutkan, sebab keduanya melihat langsung tas hitam yang diduga kuat berisi barang berharga yang hilang sedang dimasukkan dalam jok sepeda milik perempuan terduga pelaku pencurian, KLS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, kedua saksi merupakan pasangan suami istri tersebut sedang duduk di amper rumahnya yang berjarak 27 meter dari sepeda KLS.
“Sekitar pukul 5 sore, saya melihat KLS keluar dari rumah Samsiyah (korban kehilangan), berjalan menuju sepeda motor yang di parkir di halaman rumah Samsiyah, terlihat tas hitam sedang dimasukkan ke jok sepedanya,” ungkap Samsuri tanpa ragu.
Sedangkan saksi Salhah secara terpisah di pengadilan mengungkapkan fakta yang sama dengan yang diliat pak Samsuri.
Kehilangan emas diketahui esok paginya, saat Samsiyah yang tiba-tiba histeris mengetahui tas hitam berisi emas dan uang miliknya lenyap di lemari kamar.
Atas fakta tersebut, muncullah kecurigaan terhadap KLS yang melakukan pencurian, sehingga sulimah selaku sepupu KLS diajak oleh keluarga korban untuk tabayun ke rumahnya KLS di desa Pamoroh, Kadur.
“Saya bersama Ali Wahdi datang baik-baik, sekedar bertanya soal tas hitam yang diliat pak Samsuri dan kemana saja saat di rumah Samsiyah, jadi tidak ada yang teriak-teriak menuduh apalagi sampai mengobarak-abrik isi rumah KLS, ayo tunjukkan bukti video atau fotonya kalau memang beneran,” ungkap terdakwa Sulimah secara detail.
Kuasa Hukum Korban Kehilangan Abdul Holis menyampaikan bahwa kliennya, Ali Wahdi dan Sulimah tidak pernah menuduh Kholisah mencuri emas milik ibu Samsiyah.
Menurut Holis, tujuan kliennya mendatangi rumah Khalisah hanya ingin menanyakan kebenaran kasus kehilangan, karena pada saat itu saksi pelapor (Kholisah) berada di rumah korban.
“Padahal, tujuan dari klien kami ini hanya mau menanyakan terkait apa yang disampaikan saksi yang melihat Kholisah berada di rumah korban yang kehilangan emas,” kata Abdul Holis.
Holis sangat meyakini bahwa kliennya itu tidak memenuhi unsur 310 KUHP pencemaran nama baik seperti yang ditetapkan oleh Polsek Kadur Pamekasan.
“Tidak ada bahasa dari klien kami yang menuduh Kholisah sebagai pencuri emas dan uang, sebab tujuan datang ke Rumah Kholisah ini hanya untuk musyawarah,” jelas Holis.
Dilansir dari Pamekasan Channel, menurut Yolies Yongki, apa yang disampaikan saksi Samsuri dan Salha ini masih akan diuji dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Kesaksian Samsuri dan Salha ini akan kami uji terkait keterangannya di Pengadilan,” ujarnya.